Cara dan Link Daftar UMKM Online Agar Dapat BLT 2,4 Juta April 2022, Tanpa Terdaftar Banpres BPUM

- 3 April 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi: pelaku UMKM.
Ilustrasi: pelaku UMKM. /Dwiyan Setya Nugraha/Kominfo Kabupaten Kediri

LAMONGAN TODAY - Pada tahun 2022, penerima BLT UMKM BRI dapat mengecek melalui eform.bri.co.id, dan banpresbpum.id bagi BNI.

April 2022 akan menjadi bulan pencairan BLT UMKM, masing-masing penerima BLT mendapat uang senilai 2,4 juta, lebih banyak dari tahun kemarin yang berjumlah 1,2 juta.

Pendaftaran BLT UMKM online dikabarkan masih buka, tanpa terdaftar melalui Banpres BPUM BRI atau BNI. 

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi 12 Ultra, Bermaterial Kulit Vegan, Kaca, dan Keramik, Cek Selengkapnya di Sini

BPUM merupakan program dari BLT UMKM yang diselenggarakan oleh Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro pada masa pandemi.

UMKM yang ingin mendapatkan BLT harus memenuhi syarat, salah satunya yaitu terdaftar dalam https://oss.go.id.

Berikut cara daftar online menjadi UMKM teregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:

Baca Juga: PERHATIKAN! Efek Buruk Merokok Sebabkan Penyakit Kesehatan Mata, Mulai dari Glaukoma, hingga Katarak

1. Buka browser HP

2. Ketik https://oss.go.id dalam kolom pencarian

3. Login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

4. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa? Dari Mubah, Sampai Haram, Simak Penjelasan Hukumnya!

5. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

6. Isi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

7. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

8. Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

9. Kemudian, pendaftar dapat melihat rangkuman daya yang telah diisikan.

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2022 Setelah Berpuasa 13 Jam

10. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah