2. Ketik https://oss.go.id dalam kolom pencarian
3. Login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
4. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Baca Juga: Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa? Dari Mubah, Sampai Haram, Simak Penjelasan Hukumnya!
5. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
6. Isi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
7. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
8. Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
9. Kemudian, pendaftar dapat melihat rangkuman daya yang telah diisikan.
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan 2022 Setelah Berpuasa 13 Jam