LAMONGAN TODAY - Trading saat ini telah ramai menjadi perbincangan di masyarakat.
Banyak masyarakat, khususnya di Indonesia sendiri yang telah terjun untuk bermain trading.
Namun, tetap waspada dalam memilih aplikasi untuk bermain trading.
Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Kian Mencekam, Kedutaan Indonesia Pindah Lokasi, Kota Masih Dirahasiakan
Pasalnya, dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mencekam Jet Tempur Siluman Nato Jenis F/A-18F Super Hornet Lawan Rudal Rusia, Cek Faktanya
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.