LAMONGAN TODAY - Nama Ustadz Yusuf Mansur (UYM) saat ini banyak dibicarakan di media sosial seiring kasus masa lalunya mengenai investasi abal-abal.
UYM dianggap sudah mengambil profit dari para jamaahnya menggunakan alasan sedekah. Tuduhan itu beredar di sosial media, menayangkan video ceramah-ceramah lama UYM yang mengimbau jamaahnya supaya bersedekah, dan akan memperoleh keuntungan besar yang akan didapat.
Ada juga tayangan yang menayangkan sejumlah orang yang berinvestasi terhadap UYM, meminta supaya uang mereka dikembalikan sebab tidak memperoleh hasil berdasarkan dengan kesepakatan.
Terlebih, terdapat beberapa korban yang memutuskan menggunakan jalur hukum dengan menuntut UMY ke ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada tuntutan yang dilakukan Kamis 9 Desember 2021, UYM dinilai sudah berbuat wanprestasi.
Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony menyebutkan UYM dianggap tidak menepati janji layaknya yang telah diucapkan melalui televisi ataupun surat sertifikasi.
“Kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar. Apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan majelis hakim,” kata Ichwan Sabtu, 11 Desember 2021.
Tony mengatakan, terdapat 12 orang yang mengaku sebagai korban dari berbagai wilayah menggunakan jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan.