Dituntut Jamaah Terkait Kasus Investasi Abal-abal, Yusuf Mansur: Saya Berhenti Jadi Ustadz

- 15 Desember 2021, 20:04 WIB
Potret Ustaz Yusuf Mansur tanggapi gugatan yang diarahkan padanya karena dianggap wanprestasi
Potret Ustaz Yusuf Mansur tanggapi gugatan yang diarahkan padanya karena dianggap wanprestasi /Instagram.com/@yusufmansurnew/

LAMONGAN TODAY - Nama Ustadz Yusuf Mansur (UYM) saat ini banyak dibicarakan di media sosial seiring kasus masa lalunya mengenai investasi abal-abal.

UYM dianggap sudah mengambil profit dari para jamaahnya menggunakan alasan sedekah. Tuduhan itu beredar di sosial media, menayangkan video ceramah-ceramah lama UYM yang mengimbau jamaahnya supaya bersedekah, dan akan memperoleh keuntungan besar yang akan didapat.

Ada juga tayangan yang menayangkan sejumlah orang yang berinvestasi terhadap UYM, meminta supaya uang mereka dikembalikan sebab tidak memperoleh hasil berdasarkan dengan kesepakatan.

Baca Juga: Respon Gugatan Perdata Kepada Ustadz Yusuf Mansur: Senang Kalau Terjadi Seperti Ini, Seperti Ada yang Pelihara

Terlebih, terdapat beberapa korban yang memutuskan menggunakan jalur hukum dengan menuntut UMY ke ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada tuntutan yang dilakukan Kamis 9 Desember 2021, UYM dinilai sudah berbuat wanprestasi.

Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony menyebutkan UYM dianggap tidak menepati janji layaknya yang telah diucapkan melalui televisi ataupun surat sertifikasi.

“Kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar. Apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan majelis hakim,” kata Ichwan Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Naiki Truk Besar ketika Syuting, Michelle Ziudith Ungkap Pernah Nyaris Kecelakaan Beserta Rizky Nazar

Tony mengatakan, terdapat 12 orang yang mengaku sebagai korban dari berbagai wilayah menggunakan jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Suara Ternate


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x