Selain itu, pemilik UMKM tidak sedang menempuh pendidikan formal. Kartu Prakerja ini tidak diberikan pada anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
Adapun, syarat dan kriteria lain yang harus dipernuhi UMKM agar mendapat bantuan lebih besar dari BLT BPUM melalui program Kartu Prakerja yaitu:
1. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
3. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Pemerintah membuka kesempatan luas bagi WNI, termasuk UMKM, untuk menjadi peserta Kartu Prakerja.