Inilah 10 golongan yang dipastikan tidak lolos Prakerja gelombang 22 dan tidak dapat memperoleh insentif senilai Rp3,55 juta.
10 golongan pekerja yang tidak dapat memperoleh Prakerja gelombang 22, yaitu:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Tersisa Baby Soul, Tujuh Personel Lovelyz Akhiri Karir Bersama Woollim Entertainment
- Kepala Desa
- Perangkat desa