Menaker Ida Fauziyah Ungkap BLT BSU Tak Kunjung Cair Lantaran Perbedaan Bank, Ini Solusinya

- 15 September 2021, 17:13 WIB
BLT BSU.
BLT BSU. /Twitter/@AhmadNorMaulana

LAMONGAN TODAY - BLT BSU Rp1 juta terus diupayakan untuk segera terealisasi semuanya.

Namun, proses penyaluran tak bisa seketika langsung selsai.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika penyaluran bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terkendala perbedaan bank.

Baca Juga: Khawatir Timbul Penyakit Menular, Warga Korban Banjir di Lebak Banten Butuh Bantuan

"Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta (penerima) bagi mereka yang memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)," katanya beberapa waktu lalu dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, bagi mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

"Kami dialog langsung dengan penerima BSU 2021, dan karyawan Cak Har ini," ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Login melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ini 5 Syarat Siswa SD, SMP dan SMA dapat Bansos Rp4,4 Juta

"Alhamdulillah sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata karyawan penerima mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," ujarnya.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta. Surabaya dan Bandung Merapat

Ia mengatakan, penerima BSU diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Deny Yusyulian selaku Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur turut mendampingi Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa tahap pertama ini penerima BSU di Jatim sebanyak 113.668 tenaga kerja dari 7.275 perusahaan.

Baca Juga: Buntut Ribuan Orang Positif Covid-19 Berkeliaran di Mal, Satgas Ancam Karantina yang Masih Bandel

Program Bantuan Subsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta.

"Selain itu, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Baca Juga: Buntut Ribuan Orang Positif Covid-19 Berkeliaran di Mal, Satgas Ancam Karantina yang Masih Bandel

"Serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta," ujarnya.

Deny mengingatkan pemberi kerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Dapat Hasil Pemeriksaan Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Ada Dua Orang yang Kembali Kita Periksa

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU."

"Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujarnya.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Komentari Postingan Santri Tutup Telinga saat Vaksinasi, Warganet Serbu Deddy Corbuzier

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

Baca Juga: Terbukti Berhasil! Beli Diamond FF Gratis, Buruan Pakai Cara Ini Sekarang!

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Baca Juga: 4 Penalti dan 1 Kartu Merah! 10 Pemain Sevilla Imbangi Salzburg 1-1, Ivan Rakitic: Pertandingan yang Aneh

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Hanya Modal Username! Cara Menambah followers Instagram Gratis Hingga Ribuan

Itu tadi rangkain prosesnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x