Daerah Ini Hanya 268 Pelaku UMKM yang Daftar BPUM Tahap 3, Padahal Tahap 1, 2 Ada 1.524 dan 1.642 Orang

- 10 Agustus 2021, 00:25 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM.
ILUSTRASI - Pelaku UMKM. /UNSPLASH/evankrause_

“Kami telah mensosialisasikan program ini dengan melibatkan semua camat dan kades di daerah ini agar mereka menyampaikan ke warganya terkait dengan program BPUM ini" ujarnya.

Program BPUM ini merupakan lanjutan dari program BPUM tahun 2020 dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar, Ariel Tatum Akhirnya Muncul Jadi Ayu

Persyaratan calon penerima bantuan BPUM tahap IIl sama dengan tahap Il dan l, yakni menyerahkan KTP, KK tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya dan memiliki surat keterangan usaha dari desa.

Selain itu katanya, besaran dana BPUM untuk pelaku UMKM tahun ini sebesar Rp1,2 juta atau berkurang dibandingkan nilai tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x