LAMONGAN TODAY - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu akan disalurkan pada Februari 2021, para penerima harus melengkapi dokumen berikut ini dan mengetahui cara mencairkannya.
Bansos BST Rp300 ribu yang cair pada Februari 2021 adalah lanjutan pencairan pada Januari 2021.
Skema Bansos BST Rp300 ribu diberikan secara empat tahap mulai januari, Februari, Maret sampai April 2021 mendatang.
Pencairannya dilakukan lewat PT Pos Indonesia, sehingga jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang bantuan Rp1,2 juta.
Terdapat sebanyak 10 juta KPM yang akan menerima Bansos BST Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat melakukan cek di dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Apabila terdaftar pada dtks.kemensos.go.id maka para penerima dapat segera menyiapkan dokumen berikut:
1. Surat Undangan Pencairan dari Pos Indonesia.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah itu, pahami proses mencairkan bantuan berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK).
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.
Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas, dan juga lansia, petugas Pos akan memberikan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan bahwa Pos Indonesia sudah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.
PT Pos Indonesia sebagai penerima amanah tahun ini akan menyalurkan bantuan dengan jumlah anggaran hingga Rp12 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memperingatkan tidak boleh ada potongan dan penggunaan bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok dan obat terlarang.
Maka, masyarakat yang memperoleh Bansos BST Rp300 ribu harus menggunakan dana itu untuk keperluan biaya hidupnya.***