Kabar Baik! Gagal Terima BSU BPJS 2021, Pekerja Tetap Dapatkan Rp3,55 Juta dari Bansos Lainnya, Ini Syaratnya

- 9 Februari 2021, 16:27 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU resmi dihentikan sementara untuk tahun 2021. Menaker Ida beri program pengganti.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU resmi dihentikan sementara untuk tahun 2021. Menaker Ida beri program pengganti. /Instagram.com/@idafauziyahnu/Instagram

Lebih jauh, Menaker Ida mengatakan, kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja untuk calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Menaker Ida.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Terpesona' dari Isyana Sarasvati feat Gamaliel, Kisahkan Penantian Merindukan Sosok yang Mempesona

Nantinya perusahaan juga akan memperoleh peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida juga menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti ini dapat menciptakan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tak Bisa Bersama' dari Vidi Aldiano feat Prilly Latuconsina, Angkat Kisah Cinta Berbeda Keyakinan

Pekerja Masih Bisa memperoleh Bantuan Rp2,4 Juta.

Meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak diteruskan, tetapi pekerja masih bisa untuk mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta melalui program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x