1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Baca Juga: Tidak Ada Rencana Pengadaan BSU pada 2021, Menaker: Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta
Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM
Baca Juga: Resmi Berpisah Dari Rohimah Alli, Kiwil Ungkapkan Hal Tak Terduga
1. Pendaftaran