Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login di Eform.bri.co.id

- 29 Januari 2021, 11:04 WIB
Daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta /Kemensos
Daftar penerima BLT UMKM Rp2,4 juta /Kemensos /

LAMONGAN TODAY – Daftar nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta telah tersedia pada link eform.bri.co.id. Penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta bisa mengecek link tersebut untuk mengetahui  siapa saja penerima bantuan tersebut.

Melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta bisa mengetahui apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima atau gagal.

Tak hanya di eform.bri.co.id/bpum, pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta juga dapat mengecek daftar lengkap nama bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Baca Juga: Gempa pertama di Kalimantan pada 2021 dengan Magnitudo 4,1 Guncang Berau, Masyarakat Dihimbau Tidak Panik

Melalui situs pembiayaan.depkop.go.id, pendaftar dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Pochettino Klaim Kylian Mbappe Berkomitmen Tetap Bela PSG Meski Rumor Kepergiannya Kian Kencang

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

Baca Juga: Ginting Gagal ke Semifinal BWF World Finals Setelah Kekalahan Kedua di Babak Penyisihan Grup A

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Berikut  cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

  1. Klik e-form BRImelalui link https://eform.bri.co.id/bpum,
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKMakan terbuka
  4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  5. Klik ‘proses inqury’

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

  •       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  •       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  •       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Intip Nasib dan Keberuntungan 12 Zodiak di 2021: Scorpio, Taurus, Libra, Gemini Akan Beruntung?

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Dokter Ajak Nakes dan Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19 Tingkatkan Perlindungan dari Pandemi

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah