Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Tahapannya

- 24 Januari 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah/

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

Baca Juga: Menggiurkan! Siapa Sangka 5 Pekerjaan ini Upahnya Mengalahkan Gaji UMR, Nomor 5 Santai Banget

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Indo Pride! Link Live Streaming M2 Mobile Legends World Championship Grand Final, RRQ Hoshi Harapan Bangsa

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Setneg


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x