Cair Bulan Ini! Segera Login kemnaker.go.id, Cek Nama dan Syarat Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS

- 5 Januari 2021, 10:00 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

LAMONGAN TODAY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah/Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 2,4 juta telah cair ke rekening karyawan.

Jika Anda merasa memenuhi syarat penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id.

Berbagai bantuan telah disalurkan, salah satunya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para karyawan.

Baca Juga: Harga Emas Naik Lagi Selasa 5 Januari 2020, Simak Emas Antam dan UBS di Pegadaian

Dilansir Lamongan Today dari kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair ke rekening karyawan via Himbara (Himpunan bank negara atau BUMN) dan bank swasta.

Anda dapat mengecek nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta  di situs kemnaker.go.id.

BLT Subsidi Gaji senilai Rp 2,4 juta yang cair ke rekening para karyawan diharapkan mampu membantu perekonomian mereka terutama yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tanpa Batas Waktu' Dinyanyikan Artis Ikatan Cinta, Amanda Monopo

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah rutin mencairkan dana bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi, tak terkecuali para karyawan.

Sebanyak 12,26 juta karyawan di termin 1 dan 11,04 juta karyawan di termin 2 sudah dapat bantuan Rp1,2 juta ini.

Adapun total dana yang sudah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2 hingga 14 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Momen Langka! Begini Keseharian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Setelah Terpapar Covid-19

Bagi karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin ini (masing-masing termin Rp1,2 juta dalam dua bulan) akan dijadwalkan menerima bantuan ini pada Desember 2020 ini. 

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

Baca Juga: Simak! Ini Rincian Dana yang Akan Didapatkan oleh Penerima Bansos PKH, BST dan Program Sembako

3.Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4.Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5.Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Mulia, Syekh Ali Jaber Punya Kebiasaan Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8.Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

 

 



Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x