Simak! Ini Rincian Dana yang Akan Didapatkan oleh Penerima Bansos PKH, BST dan Program Sembako

- 4 Januari 2021, 20:35 WIB
Presiden Jokowi saat meluncurkan program bansos tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021
Presiden Jokowi saat meluncurkan program bansos tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden

LAMONGAN TODAY- Mulai hari ini Senin 4 Januari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan 3 bantuan tunai se-Indonesia.

Diantaranya Program  Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Guna kelancaran hal tersebut pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp110 Triliun untuk bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 Provinsi di Indonesia dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 serte menggerakkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal FPI Berjalan Tertib, Polri Nyatakan Belum Temukan Satupun Pelanggaran

Rincian bantuan tersebut lebih lanjut dijelaskan Kemensos RI, untuk PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, Oktober yang disalurkan melalui himpunan Bank Negara, BNI,BRI, Mandiri, dan BTN.

Untuk jumlah bantuan yang diterima dalam jangka satu tahun adalah sebagai berikut.

  1. Ibu Hamil Rp3 Juta
  2. Anak Usia Dini Rp3 Juta
  3. Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta
  4. Penderita Penyakit TBC Rp3 Juta
  5. Lanjut Usia Rp2,4 Juta
  6. Anak Sekolah

              SD Rp900 ribu

              SMP Rp1,5 Juta

              SMA Rp2 Juta

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemensos RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x