Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

- 14 Desember 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi Buruan Cek pembiayaan.depkop.go.id Ada Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta. /pixabay/EmAji

LAMONGAN TODAY - Pemerintah meluncurkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Anda dapat mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta atau belum di  pembiayaan.depkop.go.id.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, ditampilkan daftar nama penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta secara lengkap.

Baca Juga: Mau Dapat Rp 2,4 Juta? Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Insentif dari Kartu Prakerja

Untuk mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut, Anda dapat login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin 14 Desember, Makam Nindi Palsu Andin Berurai Air Mata

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda menjadi penerima bantuan atau tidak, ada cara lain. Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

Baca Juga: Ada Senin Wage, Weton Ini Diramalkan Lancar Rezeki dan Kayak Raya

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: Diperpanjang 2021, Simak Syarat Memperoleh Bantuan UMKM Rp2,4 Juta

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Baca Juga: BSU Kemenag Rp1,8 Juta Ciar, Begini Cara Ambilnya

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Simak Baik-Baik

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy M Series Ini Turun Harga Gede Hingga Rp1 Juta, Samsung Galaxy M10, M11, M30s

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x