Kapan Subsidi Gaji Cair? Lakukan Langkah-Langkah Ini Untuk Mengecek Pencairannya Jika Belum Cair

22 November 2020, 18:34 WIB
Kapan Subsidi Gaji Cair? Lakukan Langkah-Langkah Ini Untuk Mengecek Pencairannya Jika Belum Cair /Foto: Portal Sulut//

 

 

LAMONGAN TODAY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap 4 telah dicairkan ke rekening penerima bantuan.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah dicairkan kepada rekening para penerima bantuan. Bantuan ini dapat dicairkan melalui bank manapun, tidak harus dari bank yang dibawah naungan BUMN.

Seperti yang dilansir Lamongan Today dari Kemnaker, rekening penerima BSU tidak harus bank himbara (Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI). Rekening penerima dapat melalui bank swasta, yang terpenting memenuhi seluruh persyaratan dan rekening aktif.

Baca Juga: Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Namun, jika bukan rekening masalahnya, mengapa masih belum bisa mendapatkan BSU Kemnaker ini?

Kemnaker menginformasikan beberapa penyebab masyarakat belum bisa mendapatkan BSU, yakni:

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. BSU diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Maka dari itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir mengenai rekening bank yang dipunya. Jika belum cair, mungkin belum memenuhi poin-poin diatas atau masih dalam proses pencairan.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemensos? Ini Cara Daftarnya, Jangan Lupa Login dtks.kemsos.go.id

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. 

Bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, sedangkan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Lalu, bagaimana cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id? Simak tahapan berikut!

Baca Juga: Resep Membuat Muffin Apel Berprotein Cocok untuk Menu Sarapan, Simak disini

1. Login kemnaker.go.id

2. Klik ‘daftar sekarang’ di website

3. Lengkapi pendaftaran akun

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Aku Ra Mundur Dek’ Dipopulerkan James AP ft Syhiba Saufa yang Viral di TikTok

Jika seluruh data cocok otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT. Sejumlah data yang perlu dipersiapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler