Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek

11 Januari 2021, 12:54 WIB
Nama Penerima UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek. /https://depkop.go.id//

LAMONGAN TODAY -- Silahkan mencoba untuk mengakses situs pembiayaan.depkop.go.id. Pasalnya, semua data penerima bantuan UMKM se-Indonesia anda di situs tersebut.

Anda yang selama ini belum pernah mengecek dapat mencobanya.

Setelah mengetahui data itu, anda dapat segera menyiapkan berbagai langkah untuk segera mencairkannya.

Baca Juga: Tayang Lebih Lama, Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 11 Januari 2021: Makin Romantis

Bantuan UMKM atau yang dikenal BPUM sebesar Rp2,4 juta saat ini telah memasuki pencairan tahap II.

Jika Anda sudah mendaftar di tahap I dan II silahkan melakukan pengecekan dengan cara mengunjungi situs pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dana Jatah Ratusan Ribu Data Penerima BLT Subsidi Gaji Dikembalikan ke Kas Negara, Lho Kenapa?

Situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop UKM jika memang anda peserta yang telah dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan tersebut.

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika anda memiliki permasalahan terkait bantuan BPUM atau UMKM ini.

Perlu anda ingat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta juga bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kabar Baik, GOT7 Tetap Bersama Meski Tak Perpanjang Kontrak dengan JYP Entertainment

Ada UMKM yang sedang menerima kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan dapat melakukan pengajuan bantuan ini.

Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Meskipun waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020, pemeritah tetep berusaha maksimal dalam menyalurkan bantuan ini.

Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Seri A Pekan ke-17, AC Milan Saling Kejar dengan Juventus

Pemerintah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Bagi UMKM yang sudah berkoperasi dan terdampak Covid-19, pemeritah memberikan alokasi anggaran untuk tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop-UKM.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan, bahkan tidak sedikit yang belum punya rekening di Bank, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, juga akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah dan disebut Banpres Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Lirik Sholawat Asyghil, Latin, Arti dan Keutamaanya Dibaca Saat Dalam Keadaan Genting

Langkah ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di tengah badai ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler