Walaupun begitu, Anda tidak perlu panik jika NIK tidak terdaftar. Meskipun NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id, bukan berarti Anda tidak bisa menerima BLT BPUM UMKM.
Baca Juga: Baru Saja dilantik, Ternyata Dua Menteri ini Teman Nongkrong Erick Thohir saat Remaja
Bantuan BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta untuk para pelaku UMKM akan disalurkan ke beberapa bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.
Beberapa bank penyalur tersebut nantinya akan mengirimkan SMS kepada penerima bantuan yang berisi pemberitahuan mengenai pencairan dana.
Bagi anda pengguna BRI atau yang bantuannya akan disalurkan melalui Bank BRI, anda bisa melakukan cek mandiri melalui laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: 3 Obat Stroke Herbal, Telah Diuji Oleh Berbagai PenelitianNamun, bagi anda yang bukan pengguna BRI akan tetap mendapatkan SMS pemberitahuan mengenai bank penyalur yang akan anda gunakan untuk mencairkan dana bantuan.
Jadi, jika NIK KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan dari Bank BRI di laman eform.bri.co.id, bisa jadi dana bantuan yang akan anda terima disalurkan oleh Bank BNI ataupun Syariah Mandiri.
Untuk mengetahui pastinya, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta atau tidak.
Baca Juga: Tips Merawat Ikan Cupang Ketika Musim Hujan Agar Tidak Mudah Terserang PenyakitDilansir Lamongan Today dari laman Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.
Hingga bulan Desember 2020 ini, terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, 9 juta pada penyaluran gelombang pertama dan 3 juta pada penyaluran gelombang kedua hingga bulan ini.
Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain:
Baca Juga: Johor Malaysia Resmi Boyong Pemain Muda Indonesia Syahrian Abimanyu
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: FANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho!Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***