Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi

- 25 Oktober 2020, 14:40 WIB
Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi
Cek Fakta : UU ITE Hanya Berlaku untuk Pengkritik Rezim Jokowi /

UU ITE juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang terjerat pasal. Dari penelusuran Ani Nur disebutkan jika beberapa kasus di masyarakat telah terbukti bahwa jeratan UU ITE tidak hanya berlaku bagi pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten pornografi, berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Baca Juga: Ini Analisis BMKG Soal La Nina, Waspada Potensi Hujan Lebat Sepekan Mendatang

Berikut ancaman pidananya telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:

“…pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”  Demikian penjelasan dalam Turn Back Hoax.

Fakta Ani Nur MR juga mencontohkan beberapa kasus UU ITE seperti Ferdian Paleka, dan juga lainnya.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi dan Link Live Streaming MotoGP Aragon, Tayang di Trans 7 Malam Ini

Dengan demikian, konten terkait unggahan yang mengklaim UU ITE hanya menyerang pengkritik Jokowi adalah hoaks.***

 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x