LAMONGAN TODAY – Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal aksi demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Presiden membeberkan fakta-fakta terkait Undang Undang Cipta Kerja guna melawan hoax yang bertebaran.
Jokowi menegaskan, Undang Undang Cipta Kerja dibuat untuk mengatasi persoalan pengangguran di Indonesia. Setiap tahunnya ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang hendak masuk ke pasar kerja. Untuk itu, pemenuhan lapangan kerja bagi jutaan warga tersebut dirasa cukup mendesak.
Baca Juga: Paranormal dan Dukun Disamakan dengan Dokter di UU Cipta Kerja, Anak Farmasi Bagaimana?
Di sisi lain, kebanyakan total usia kerja berpendidikan SMA dan sebagian sekolah dasar. Diperlukan pembentukan lapangan kerja baru terutama padat karya.
“UU Ciptaker untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi pengangguran,” kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.
Jokowi menambahkan, ada 11 kluster di dalam Undang Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Baca Juga: Dua Jurnalis Persma UPI Ditemukan, Begini Perlakuan Polda Metro Jaya Saat Mereka Ditahan
Kluster itu antara lain, urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketengakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, urusan pemberdayaan dan perlindungan umkm, urusan investasi dan proyek pemerintah dan urusan kawasan ekonomi.
Jokowi menjelaskan, Undang Undang Cipta Kerja akan memudahnkan masyarakat khsusunya umkm untuk membuka usaha baru karena regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit sudah disederhanakan dan dipangkas.