Presiden Jokowi Klarifikasi Hoax yang Bertebaran Soal Undang Undang Cipta Kerja, Cek Poin Lengkapnya

- 9 Oktober 2020, 20:45 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

Perizinan usaha untuk umkm juga kini tidak diperlukan lagi karena hanya pendaftaran saja.

Baca Juga: Pelakor Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Omnibus Law di TikTok, Netizen: Baru Kali Ini Dukung Pelakor

Selain itu, pembentukan PT dipermudah karena tidak ada pembatasan modal minimum. Di Bidang koperasi, saat ini bisa dibentuk dengan hanya 9 orang saja.

Untuk sektor UMKM makanan minuman, sertifikasi halal akan dibiayai pemerintah atau gratis. Penyedehanaan perizinan juga dilakukan bagi nelayan. Kini kapal nelayan hanya perlu mengurusnya ke KKP saja. Sebelumnya selain ke KKP mengurus perizinan kapal harus perhubungan dan instansi lain.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengklarifikasi isu-isu dan hoax yang bertebaran soal Undang Undang Cipta Kerja di media sosial. Demo yang terjadi saat ini menurutnya disebabkan oleh adanya disinfomrasi dan hoax yang beredar di mana-mana.

Baca Juga: Salah Alamat, Instagram Rapper Korsel DPR Live Diserbu Warganet Indonesia, Netizen : Malu-Maluin

Berikut adalah klarifikasi dari Presiden Jokowi  soal UU Ciptaker.

  • Tidak benar ada penghapusan umk, ump. Yang benar upah minimum regional tetap ada.
  • Tidak benar upah minimum per jam. Yang benar berdasarkan waktu dan hasil.
  • Tidak benar semua cuti sakit, kawin, baptis, kematian, dll dihapuskan. Yang benar hak cuti tetap ada dan dijamin.
  • Tidak benar perusahaan bisa phk sepihak kapanpun.
  • Tidak benar jamsos dan kesejahteraan lain hilang. Yang benar jamsos tetap ada.
  • Tidak benar dihapusnya amdal. Yang benar amdal tetap ada bagi industri besar. Untuk UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Baca Juga: KSP Tegaskan Presiden Jokowi Tak Kabur dari Demo, Tagar Presiden Menggema : Ke Manakah Presiden?

Jokowi menambahkan, di dalam UU Ciptaker tidak ada soal perizinan pendidikan. Di dalam UU Ciptaker juga diatur soal bank tanah. Selama ini tidak ada bank tanah di Indonesia. “Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum sosial pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan. Ini menjamin akses masyarakat tehadapr kepemilikan tanah,” katanya.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah