LAMONGAN TODAY - Pada, 18 Oktober 2020, jagad twitter diramaikan dengan sebuah unggahan akun twitter @followicTsadic, yang mengklaim jika UU ITE hanya berlaku bagi pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi.
Sementara pornografi dan konten mendidik lainnya tidak terjerat pasal.
Dilansir dari laman turnbackhoax.id, Minggu, 25 Oktober 2020, narasi dalam akun tersebut menyebutkan, jika ada rezim yang membuat UU hanya untuk kepentingan diri sendiri.
Baca Juga: Viral Naruto Mati, Ustad Yusuf Mansur Ingatkan Soal Siksa Kubur
“UU ITE HANYA BERLAKU UNTUK PENGKRITIK REZIM JOKOWI
TAPI TIDAK BERLAKU
UNTUK PENYEBAR KONTEN PORNO,
UNTUK KONTEN JOGET JOGET UMBAR AURAT,” demikian narasi yang diunggah akun @followicTsadic, 18 Oktober 2020.
Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB
Dari hasil periksa fakta yang dilakukan oleh Ani Nur MR dari universitas Airlangga, fakta menyebutkan jika UU ITE ITE juga mengatur tentang penyebaran konten pornografi atau tindak asusila, melalui media/dokumen elektronik, serta konten bermuatan negatif selainnya seperti penghinaan dan pencemaran nama baik.