Keempat IRT tersebut sebelumnya melempar pabrik rokok yang terdapat di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes akibat polusi yang diakibatkan dan malah pabrik memilih mempekerjakan orang luar daripada warga setempat.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah tersebut yaitu Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Baca Juga: Dapat Penuhi Kebutuhan Gizi Anak, Tumbuhkan Kebiasaan Ngemil Baik untuk Si Kecil
Mereka adalah warga Dusun Eat Nyiur yang dikenakan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun dengan tuduhan perusakan.***