Kasus Empat Ibu Rumah Tangga Ditahan Bersama Anaknya Viral, Sahroni: Segera Bebaskan

21 Februari 2021, 17:38 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /ANTARA/HO/

LAMONGAN TODAY - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap bersama anaknya yang masih menyusui di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, supaya secepatnya dibebaskan.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Minggu 21 Februari 2021.

Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT tersebut hanya disebabkan tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Baca Juga: Buat Heboh Dunia Maya atas Kabar Dugaan Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan, Ayus Sabyan Minta Maaf

Sahroni menambahkan bahwa dalam menerapkan penegakan hukum selayaknya para petugas juga meneliti latar belakang permasalahan dengan menyeluruh.

Pada kasus itu, tambah politikus Partai NasDem tersebut, jelas-jelas para IRT tersebut melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok sebab menyebabkan pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," kata Sahroni.

Baca Juga: Tampil Menjanjikan, Mikel Arteta Isyaratkan Ingin Permanenkan Martin Odegaard di Arsenal

Seperti diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus berada di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya ikut di tahanan sebab harus menyusui.

Keempat IRT tersebut sebelumnya melempar pabrik rokok yang terdapat di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes akibat polusi yang diakibatkan dan malah pabrik memilih mempekerjakan orang luar daripada warga setempat.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah tersebut yaitu Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Baca Juga: Dapat Penuhi Kebutuhan Gizi Anak, Tumbuhkan Kebiasaan Ngemil Baik untuk Si Kecil

Mereka adalah warga Dusun Eat Nyiur yang dikenakan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun dengan tuduhan perusakan.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler