Ini Pengganti  BLT BPJS Ketenaga Kerjaan, Dapatkan Bantuan Total 3,55 Juta Hanya Menggunakan KTP

- 17 Februari 2021, 15:57 WIB
BLT BPJS
BLT BPJS /dok/Warta Sambas Raya

LAMONGAN TODAY – Pemerintah tidak lagi memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan bukanlah isu belaka, hal ini benar adanya. Sebelumnya karyawan dengan gaji dibawah Rp 5 juta diberi BLT BPJS subsidi gaji/upah.

Tahun 2020 BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan dalam kurun waktu dua tahun, dan diberikan selama 4 bulan.

Bagi para pekerja tidak perlu bersedih dengan kabar ini, karena Pemerintah telah menyiapkan program pengganti yang dinamakan Kartu Prakerja gelombang  12.

 Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja, dapatkan Bantuan Total 3,55 Juta, Cepat Ikuti Langkah Berikut  

Persyaratan Yang Harus Di Penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia Minimal 18 tahun
  3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

 Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI : Mateo Tertangkap Aldebaran ? Akhirnya Diungkap Semuanya, Elsa Terpojok ?

Bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya yang biasanya disebut dengan Bantuan Prakerja miliki kriteria Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Cara Membuat Akun Prakerja

  1. Buka Website  www.prakerja.go.id
  2. Klik Daftar Sekarang
  3. Isikann nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan kata sandi baru
  4. Buka E-Mail dan cek kotak masuk dari akun Prakerja.
  5. Selanjutnya ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
  6. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

 Baca Juga: Tidak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Pemerintah Dorong Masjid Bersejarah Sebagai Destinasi Wisata

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Setelah berhasil daftar akun silahkan login, Anda akan masuk di akun Kartu Prakerja milik anda.
  2. Pada kolom verifikasi KTP isikan data yang diperlukan :

(NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP) lalu klik Berikutnya.

  1. Silahkan melengkapi data diri sertakan mengunggah foto KTP
  2. Lalu anda akan diminta untuk verifikasi nomor handphone
  3. Klik Kirim
  4. Selanjutnya isikan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS ke nomor HP Anda. Lalu Klik Verifikasi.
  5. Anda diminta untuk mengisi Pernyataan Pendaftar, silahkan diisi apabila sudah selesai klik Oke
  6. Berikutmya adalah Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang
  7. Jika anda sudah mengikuti arahan tes maka hasilnya akan dievaluasi, biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit, jika tidak ada respon maka coba tekan refresh.
  8. Selanjutnya adalah pilih Gelombang yang Anda inginkan jangan lupa sesuaikan domisili anda dan klik Gabung
  9. Ketika muncul konfirmasi pilihan Gelombang anda,  Bila sudah sesuai, klik Ya dan Gabung
  10. Muncul halaman persetujuan, baca dialog dan informasinya jika sudah dan setuju lalu klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  11. Tahap pendaftaran Selesai
  12. Informasi  lolos akan dikirim  melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

 Baca Juga: 55 Formasi Lowongan Pekerjaan RSUD dr. Iskak: Ada Dokter, Farmasi, Perawat, Teknis, Administrasi

Verifikasi Email Prakerja

Jika anda telah melaksanakan pendaftaran maka anda akan mendapatkan verifikasi Kartu Prakerja berupa link, yang didalamnya berupa kode yang berfungsi untuk validasi agar tidak terjadi tindakan penyalagunaan, kode yang ini biasanya ada waktunya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Termurah Terbaru Februari 2021, Rekomendasi Harga Rp 1 Sampai 3 Jutaan: Tak Kuras Kantong

Ini adalah cara verivikasi Email Kartu Prakerja, sebagai berikut :

  1. Silahkan masuk dan Login ke email Anda.
  2. Cek kotak masuk E-Mail dari prakerja , apabila tidak ada coba lihat di spam.
  3. Di gmail, lihat di bagian menu sebelah kiri.
  4. Silahkan Buka email dari Kartu Prakerja, pilih tombol 'Verifikasi Email Sekarang'
  5. Jika tidak dapat verifikasi Email silahkan menyalin link , dan membukanya di browser
  6. Jika tombol tidak berfungsi, Anda dapat melakukan copy-paste link yang tercantum tepat di bawah tombol ke aplikasi browser. ***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x