Cara Bayar Pajak Online Dengan Mudah, Hanya Perlu Menyiapkan Handphone

8 Oktober 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi: Cara bayar pajak motor online. /Instagram.com/@ditjenpajakri

LAMONGAN TODAY - Saat ini cara bayar pajak motor online ternyata lebih mudah dan praktis. Masyarakat tidak harus repot-repot menghabiskan pergi mengantri lama di Kantor Samsat.

Tinggal duduk manis di rumah Anda bisa membayarkan pajak kendaraan motor melalui sistem aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang kini hadir di smartphone.

Nama aplikasi itu berubah menjadi aplikasi Signal. Ini merupakan sebuah upgrade dari aplikasi Samolnas sebelumnya.

Baca Juga: Perusahaan Terbesar Internet Korsel Tuntutan Netflix Usai Squid Game Populer, Ini Penyebabnya

Hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis, sehingga terhindar dari kerumunan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. Kemudian, bagaimana caranya?

Situs resmi Samsat Digital dari PMJ News, hari ini Jumat menerangkan, cara bayar pajak online lebih mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal:

Proses pendaftaran aplikasi Signal

1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda

Baca Juga: Pembunuh Berantai Zodiac Killer Meninggal Tahun 2018, The Case Breaker Ungkap Identitas Sebenarnya

2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamat email, nomor HP, kata sandi

3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric

4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda.

5. Pendaftaran berhasil

Baca Juga: Berkah Squid Game, Sepatu, Kostum hingga Nomer Laris Manis Dipasaran

Proses pendaftaran nomor kendaraan pribadi

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan

5. digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Jinyoung Bintangi Christmas Carol, Perankan Karakter Ganda JooIl Woo dan Joo Wol Woo

Pendaftaran nomor kendaraan orang lain

1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.

Kemudian, tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.

Baca Juga: Gratis Semaunya! Cara Menambah Followers di Instagram Gratis dan Aman Secara Permanen Terbaru 2021

3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB

4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut".

7. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Setara Mobil Mewah! Cak Lontong Tak Sadar Miliki 40 Sepeda Brompton, Segini Harga Koleksinya

Melihat biaya pembayaran pajak bermotor

1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan.

2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca Juga: Film 'Jungle Cruise' Hadir di Bioskop Indonesia Mulai Hari Ini, Hadirkan Petualangan Seru di Hutan Amazon

4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada.

5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut.

6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat Kode bayar .

8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan Proses selesai

Baca Juga: Mengejutkan! Cak Lontong Koleksi 40 Lebih Sepeda Brompton, Deddy Corbuzier: Anda Sakit?

Proses pengiriman dokumen sampai ke rumah Anda

1. Isi data pengiriman

2. Pilih Jasa Pengiriman

3. Konfirmasi Data

4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

Baca Juga: Gratis dan Tanpa Akun Tumbal! Cara Menambah Followers Instagram Gratis, Aman dan Permanen Terbaru 2021

Proses cara pembayaran pajak kendaraan bermotor

1. Generate Kode Bayar

2. Pilih Salah Satu Bank yang sesuai dengan Anda kemudian klik lanjut

3. Tampil Cara Pembayaran lalu pilih "Lanjut” dan selesai.****

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler