LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama telah memutuskan, mulai Agustus 2021 ini menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Nantinya kartu nikah akan diganti dengan Kartu Nikah Digital yang sudah diperkenalkan ke publik pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sehingga, Calon Pengantin (Catin) tidak perlu repot-repot untuk mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Catin pun dapat langsung mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/.
Baca Juga: Tak Boleh Lagi Ada Sunat Bansos, Kemensos: Cek Langsung Di cekbansos.kemensos.go.id
Dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.