Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membilas hidung saat bersiwak atau berwudhu. Membilas hidung adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung dan mengeluarkannya kembali.
Jika membilas hidung tidak membatalkan puasa, maka mengorek telinga juga tidak membatalkan puasa karena keduanya sama-sama lubang tubuh.**