Mengorek Telinga di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari Para Ulama

- 26 Maret 2023, 15:56 WIB
TIlustrasi: Mengorek telinga
TIlustrasi: Mengorek telinga /Medina Sylvia Riyanto/kameratelinga

LAMONGAN TODAY - Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan intim dari waktu subuh hingga maghrib.

Namun, selain hal-hal tersebut, ada juga beberapa hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Salah satu lubang tubuh yang sering menjadi pertanyaan adalah telinga. Apakah mengorek telinga saat puasa dapat membatalkan puasa? Bagaimana jika menggunakan cotton bud atau air untuk membersihkan telinga?

Berikut ini kami akan menjelaskan hukum dan penjelasannya berdasarkan pendapat para ulama.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Resep Ayam Bakar Bumbu Padang, Anti Ribet, Anti Gagal, Praktis, dan Lezat

Pendapat Mayoritas Ulama Syafi'i

Mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa mengorek telinga hingga masuk ke bagian dalam (jauf) dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Hal ini karena mengorek telinga dianggap sebagai memasukkan benda asing ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan perut. Jika benda tersebut masuk ke dalam rongga tubuh, maka sama saja dengan memakan atau meminum sesuatu saat puasa.

Batas awal dari bagian dalam telinga adalah bagian yang tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x