Mengorek Telinga di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari Para Ulama

- 26 Maret 2023, 15:56 WIB
TIlustrasi: Mengorek telinga
TIlustrasi: Mengorek telinga /Medina Sylvia Riyanto/kameratelinga

Jika kita menggunakan cotton bud atau air untuk membersihkan telinga dan masuk ke bagian dalam tersebut, maka puasa kita menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia qadha (mengganti) puasanya, dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya."

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa karena muntah adalah mengeluarkan sesuatu dari dalam perut. Hal ini berbeda dengan muntah tanpa sengaja yang tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.

Dengan analogi yang sama, mengorek telinga hingga masuk ke bagian dalam dengan sengaja dapat membatalkan puasa karena mengorek telinga adalah memasukkan sesuatu ke dalam perut.

Baca Juga: Kata Bijak Islami Menyambut Bulan Ramadan Terbaru, Buka Hati, Buka Pikiran, Berserah Diri pada Allah

Pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali

Imam Malik dan Imam Ghazali berbeda pendapat dengan mayoritas ulama Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa, baik itu menggunakan jari, cotton bud, maupun air.

Hal ini karena mereka beranggapan bahwa telinga tidak terhubung dengan perut secara langsung, sehingga tidak ada benda yang masuk ke dalam perut melalui telinga.

Imam Malik dan Imam Ghazali juga berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

"Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya lalu ia bersiwak (menggosok gigi), maka hendaklah ia menyentuh ujung hidungnya (membilas hidung) tiga kali."

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x