Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Dalam Al-Quran dan Hadist

- 13 Agustus 2021, 10:06 WIB
Sholat Jumat.
Sholat Jumat. /Instagram/@masjidallathif

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Baca Juga: Profil Budi Arie Setiadi, Wamendes PDTT yang Dipolisikan Partai Demokrat Karena Dugaan Fitnah

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.


4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah.

Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Baca Juga: Waktu Spesial Berhubungan Intim Malam Jumat Menurut Hadits Lengkap Dengan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x