Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 19 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta.
Ilustrasi: Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta. /Pexels/

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020. Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, pemeritah terus memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19. Kemendikbud telah memberikan berbagai macam bantuan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Baca Juga: Harga HP Realme Rp1 Jutaan, Spesifikasi Mantap yang Ramah di Dompet, Ada Realme C11, C15, Narzo 20

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar, dalam siaran pers yang diterima beberapa hari lalu.

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan."

Baca Juga: Harga HP Xiaomi RAM 6 GB Terbaru dan Terlaris, Ada Poco X3, Redmi Note 9, Poco F2 Pro

"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar.

Sementara itu untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya, pemerintah melelui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan berupa program Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Black Mamba’ Dipopulerkan Aespa, Siap-siap BLACKPINK Tersaingi

Bulan ini, merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat. Sehingga, jika anda salah satu penerima manfaat cek segera di situs apb.kemdikbud.go.id.

Kemendikbud juga telah meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya.

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Login Kemnaker.go.id, Ini Alasan Kenapa BLT BSU BPJS Tenaga Kerja Termin 2 Tak Kunjung Cair

Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar.

Baca Juga: Promosi Pariwisata Di Tengah Pandemi, Ini Kata Menteri Pariwisata

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi mulanya berlangsung hingga 15 November 2020. Namun, Kemendikbud telah memperpanjang hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu Program PKH Tak Kunjung Cair? Solusinya Segera Akses dtks.kemensos.go.id

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Baca Juga: Viral Kisah Ibu Melahirkan di Kabin Pesawat, Begini Kronologinya

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

Baca Juga: Namamu Belum Terdaftar di Situs pembiayaan.depkop.go.id? Segeralah Kunjungi eform.bri.co.id/bpum

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud."

"Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Papi Chulo' - Octavian & Skepta, Viral Berkat ‘Woah’ TikTokers Dita Kerang

Sementara untuk tahap II, mulanya ditargetkan 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi. Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp 1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya. Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.*

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah