Akses pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Bisa Cairkan Bantuan Rp 1,8 Juta

- 18 November 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi: Akses pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan Rp 1,8 Juta
Ilustrasi: Akses pddikti.kemdikbud.go.id atau info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Bantuan Rp 1,8 Juta /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI/

Senada dengan itu, Dr. H. Ruswan M.A, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) menyatakan, “Pada saat pandemi seperti ini, bantuan tersebut sungguh sangat dinantikan para guru dan tenaga kependidikan swasta, karena banyak di antara mereka yang tidak bisa mendapatkan gaji secara rutin”.

Baca Juga: 3 HP Realme Ini Anjlok, Simak Bocoran Harga Realme November 2020: Realme C15, C11, Narzo 20

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS. “Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka”.

Agus Noorsanto, Perwakilan Himpuran Bank Milik Negara berpendapat sama. “Peluncuran BSU ini diharapkan dapat mendukung PTK non-PNS dalam mengamban tugas mulianya mendidik anak bangsa yang dalam situasi pandemi ini menjadi lebih menantang,” ujarnya.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Positif Covid, Minta Didoakan Agar Cepat Pulih

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Menanggapi mekanisme ini, M. Budi Jatmiko, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menyampaikan apresiasinya. “Baiknya bantuan ini, langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Merinding! Ada Penampakan Mirip Pocong di Drama TvN ‘Start Up’, Netizen Penasaran Pocong Siapakah?

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x