Mendikbud Tambah Bantuan Rp3 Triliun di Daerah Ini, Untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya

- 12 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi: Dana BOS
Ilustrasi: Dana BOS /Foto: Antara

"Padahal di daerah 3T itu biaya konstruksi mahal dan barang-barang juga mahal. Jadi ini akan meningkat signifikan pada 2021,” imbuh Mendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid, kata Mendikbud tidak terlihat adil karena harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil. “Kenyataannya di lapangan masih terjadi kesenjangan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah 3T,” tutur Mendikbud.

Baca Juga: Selamat Hari Ayah Nasional 12 November, Ini Sejarah dan Kumpulan Ucapan Spesial Tentang Ayah

Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah murid besar akan diuntungkan karena dapat menikmati kemampuan ekonominya dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

“Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Mendikbud.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujar Mendikbud.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Segera Panggil Artis Ini

Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Mendikbud mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dan BOS di mana 100 persen kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.

“Kepala sekolah boleh gunakan untuk buat perahu agar anaknya bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Namun, sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar super transfaran penggunaannya, “tutur Mendikbud.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x