5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 143 KUHPerdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri; atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.***