LAMONGAN TODAY - Berikut ini merupakan informasi seputar perjanjian pranikah yang dikutip lamongantoday.com dari Pengadilan Agama Lamongan.
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah.
Dalam praktiknya, perjanjian jenis ini masih kerap dianggap tabu. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa perjanjian pranikah adalah sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari nanti atau bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri.
Baca Juga: Berikut Ini 7 Jenis Tanaman Aglonema yang Paling Banyak Diburu Tahun 2022
Padahal tujuan utamanya adalah untuk melindungi harta masing-masing dan menjamin keberlangsungan hidup anak-anaknya nanti.
Apa saja isi perjanjian pranikah? Isi perjanjian pranikah diserahkan kepada masing-masing pihak asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta dapat memuat banyak hal.
Yaitu dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.
Terkait pembuatan isi perjanjian pranikah, ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatannya, antara lain: