Meski isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, KUHPerdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
2. Tidak boleh mengurangi hak suami
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 140 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
3. Tidak boleh mengatur warisan
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 141 KUHPerdata bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.
4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 142 KUHPerdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.