Buat Jomblo Yang Mau Menikah, Berikut Ini Perjanjian Pranikah Yang Harus Kamu Ketahui

- 17 September 2022, 13:30 WIB
Buat Jomblo Yang Mau Menikah, Berikut Ini Perjanjian Pranikah Yang Harus Kamu Ketahui
Buat Jomblo Yang Mau Menikah, Berikut Ini Perjanjian Pranikah Yang Harus Kamu Ketahui /pa-lamongan.go.id/

Meski isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, KUHPerdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UPDATE TERBARU Link Download TikTok 18 Plus Mod ApK Versi 1.1.8, Tanpa VPN, Orang Dewasa Wajib Pakai Ini

2. Tidak boleh mengurangi hak suami

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 140 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak boleh mengatur warisan

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 141 KUHPerdata bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.

4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 142 KUHPerdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: pa-lamongan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x