Buat Jomblo Yang Mau Menikah, Berikut Ini Perjanjian Pranikah Yang Harus Kamu Ketahui

- 17 September 2022, 13:30 WIB
Buat Jomblo Yang Mau Menikah, Berikut Ini Perjanjian Pranikah Yang Harus Kamu Ketahui
Buat Jomblo Yang Mau Menikah, Berikut Ini Perjanjian Pranikah Yang Harus Kamu Ketahui /pa-lamongan.go.id/

LAMONGAN TODAY - Berikut ini merupakan informasi seputar perjanjian pranikah yang dikutip lamongantoday.com dari Pengadilan Agama Lamongan.

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk memisahkan harta mereka ketika telah menikah. 

Dalam praktiknya, perjanjian jenis ini masih kerap dianggap tabu. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa perjanjian pranikah adalah sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perceraian di kemudian hari nanti atau bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri. 

Baca Juga: Berikut Ini 7 Jenis Tanaman Aglonema yang Paling Banyak Diburu Tahun 2022

Padahal tujuan utamanya adalah untuk melindungi harta masing-masing dan menjamin keberlangsungan hidup anak-anaknya nanti.

Apa saja isi perjanjian pranikah? Isi perjanjian pranikah diserahkan kepada masing-masing pihak asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan serta dapat memuat banyak hal. 

Yaitu dapat berupa pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.

Baca Juga: GRATIS Download Minecraft 1.19.22.01 Asli Mojang Bukan Mod Apk, Simak Fitur Terbaru Update 16 September 2022

Terkait pembuatan isi perjanjian pranikah, ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatannya, antara lain:

1. Keterbukaan

Kedua belah pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua detail kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga setelah menikah kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama.

Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing. Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

2. Kerelaan

Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.

Baca Juga: GRATIS Link Download TikTok 18 Plus Mod ApK Versi 1.1.8, Aplikasi Dewasa Tanpa VPN, Simak Spesifikasinya

3. Bantuan pihak objektif

Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.

4. Dibuat oleh notaris

Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat tangan semata, namun disahkan di notaris. Setelah jadi, perjanjian harus dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil. 

Meski isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, KUHPerdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UPDATE TERBARU Link Download TikTok 18 Plus Mod ApK Versi 1.1.8, Tanpa VPN, Orang Dewasa Wajib Pakai Ini

2. Tidak boleh mengurangi hak suami

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 140 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak boleh mengatur warisan

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 141 KUHPerdata bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.

4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 142 KUHPerdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Baca Juga: TERBARU Link Download TikTok 18 Plus Mod ApK Versi 1.1.8, Gratis Tanpa VPN Untuk Android Dan iOS, Dijamin Aman

5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 143 KUHPerdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri; atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.***

 

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: pa-lamongan.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x