"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," katanya.
Fahriza mengatakan timbul misinformasi mengenai SKB Tiga Menteri itu yang selanjutnya menyebabkan pertentangan tajam dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Ribuan Orang Turun ke Jalan Protes Kudeta Militer, Demonstran: Tolong Dengarkan Suara Myanmar
"Pro dan kontra yang terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata karena dapat menjadi amunisi tindakan intoleran lainnya," tuturnya.
Beberapa guru anggota FSGI mengungkapkan beberapa misinformasi yang muncul mengenai SKB Tiga Menteri itu, seperti, ketakutan murid madrasah juga diberikan kebebasan memilih memakai jilbab atau tidak sampai kekhawatiran guru pendidikan agama Islam yang selama ini mewajibkan pemakaian jilbab ketika mata pelajaran agama Islam.
FSGI menilai pertentangan mengenai SKB itu sudah mengarah ke pertentangan dan perdebatan antaragama dari sebelumnya hanya persoalan seragam sekolah. Oleh sebab itu, butuh peran Kementerian Agama agar tidak hanya melakukan pendampingan moderasi beragama namun juga ikut dalam sosialisasi.
Baca Juga: Lindungi Identitas Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, LPA: Berita Media Massa Timbulkan Stigma Negatif
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus memastikan guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih berbeda dari mayoritas pilihan warga sekolah mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun proses belajar mengajar," pungkasnya.***