Tuai Pro dan Kontra Akibat Misinformasi, FSGI: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Harus Disosialisasikan Masif

- 7 Februari 2021, 18:20 WIB
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 19 Juli 2020.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu 19 Juli 2020. /Foto: ANTARA/Indriani/

LAMONGAN TODAY - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Seragam Sekolah perlu disosialisasikan dengan masif dan berjenjang ke pemerintah daerah sampai orang tua dan siswa dengan melibatkankan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Minggu 7 Februari 2021.

Heru mengatakan, peristiwa di SMK Negeri 2 Padang yang menjadi penyebab diterbitkannya SKB itu bukan satu-satunya perbuatan intoleran terkait pemakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Diguyur Hujan sejak Jumat hingga Sabtu, Sejumlah Wilayah di Semarang masih Tergenang Banjir

FSGI mencatat sekitar 10 kasus yang terungkap di periode 2014-2021 di berbagai daerah, di antaranya Denpasar, Maumere, Manokwari, Rokan Hulu, Banyuwangi, Gunung Kidul, sampai Sragen.

Bentuk intoleransi tersebut, menurut dia, beragam, mulai dari mengharuskan penggunaan jilbab sampai dilarangnya jilbab dan pakaian panjang terhadap siswi yang beragama Islam.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai SKB Tiga Menteri itu adalah lanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Lebih dari 100 Juta Jiwa Terinfeksi, Indonesia Sumbang 1,09 Persen Kasus Covid-19 Dunia

Peraturan itu mengatur pakaian seragam sekolah mulai dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah.

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," katanya.

Fahriza mengatakan timbul misinformasi mengenai SKB Tiga Menteri itu yang selanjutnya menyebabkan pertentangan tajam dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Orang Turun ke Jalan Protes Kudeta Militer, Demonstran: Tolong Dengarkan Suara Myanmar

"Pro dan kontra yang terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata karena dapat menjadi amunisi tindakan intoleran lainnya," tuturnya.

Beberapa guru anggota FSGI mengungkapkan beberapa misinformasi yang muncul mengenai SKB Tiga Menteri itu, seperti, ketakutan murid madrasah juga diberikan kebebasan memilih memakai jilbab atau tidak sampai kekhawatiran guru pendidikan agama Islam yang selama ini mewajibkan pemakaian jilbab ketika mata pelajaran agama Islam.

FSGI menilai pertentangan mengenai SKB itu sudah mengarah ke pertentangan dan perdebatan antaragama dari sebelumnya hanya persoalan seragam sekolah. Oleh sebab itu, butuh peran Kementerian Agama agar tidak hanya melakukan pendampingan moderasi beragama namun juga ikut dalam sosialisasi.

Baca Juga: Lindungi Identitas Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, LPA: Berita Media Massa Timbulkan Stigma Negatif

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus memastikan guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih berbeda dari mayoritas pilihan warga sekolah mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun proses belajar mengajar," pungkasnya.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x