Pemda Dilarang Mewajibkan Penggunaan Seragam Agama Tertentu di Sekolah, Ini Penjelasan Mendikbud

- 4 Februari 2021, 11:21 WIB
Pemda dilarang terbitkan aturan seragam agama tertentu di Sekolah Negeri
Pemda dilarang terbitkan aturan seragam agama tertentu di Sekolah Negeri /Kemendikbud

b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,

c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Nadiem

 6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Melalui Situs eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Tahapan Berikut

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

*Mencintai Keberagaman Sejak Dini*

Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan.

Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

Baca Juga: Bank BRI Berikan Hadiah Rp 10 Juta, Simak Penjelasannya di Bawah Ini: Cukup Nyanyi dan Joget

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x