Kabar Baik, Ada Kuota 1 Juta PPPK, Simak Cara dan Penjelasannya di Sini

- 18 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Ada Kuota 1 Juta PPPK Tahun 2021, Simak Selengkapnya di Sini.
Ilustrasi Kabar Baik, Ada Kuota 1 Juta PPPK Tahun 2021, Simak Selengkapnya di Sini. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Program ini juga sebagai langkah Kemendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih. Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing dan hingga akhir tenggat waktu yang ditentukan dapat terpenuhi target yang sudah kami canangkan,” jelas Nunuk di Semarang, Senin 14 Desember 2020 seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud.

Nunuk menilai saat ini tercatat lebih dari 700 ribu guru honorer di Indonesia, jumlah tersebut kata Nunuk akan mampu mengatasi kuota kebutuhan guru 1 juta lebih di tahun 2021.

Baca Juga: Gemes Banget, Viral Kisah Pacaran Trial 3 Hari Kalau Cocok Lanjut

Belum lagi ke depannya akan terdapat beberapa guru yang menghadapi masa pensiun sehingga jika diakumulasikan pemenuhan kebutuhan guru sampai tahun 2024 mencapai lebih dari 1,3 juta guru dan tenaga pendidik.

"Oleh karena itu memang seleksi ini adalah hal yang wajib dan mutlak harus dilakukan. Program ini dapat memberikan kesempatan bagi guru honorer yang sudah tercatat di BKN, Dapodik dan tidak harus memiliki MMPK serta guru-guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikat profesi guru tapi tidak mengajar. Prioritas saat ini juga untuk guru honorer di sekolah negeri," tambahnya.

Program seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Harga OPPO Reno3 Pro Turun Hingga Setengah Harga, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin menyampaikan terkait kebutuhan SDM aparatur, Kementerian PAN-RB mencanangkan beberapa rencana sesuai dengan kebijakan pengadaan CASN. Untuk program prioritas di tahun 2021 akan diprioritaskan di beberapa hal yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Medis.

"Kita tahu bersama tenaga guru kekurangan cukup besar, walaupun kita juga menyadari masih ada beberapa isu yakni ada beberapa tenaga guru yang berlebih di satu sekolah yang sebenarnya masih bisa didiskusikan terlebih dahulu," ujar Anna.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah