Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Ikatan Cinta' Tanpa Batas Waktu, 'Aku Merindu Kuyakin Kau Tahu'
Adapun rencana jadwal seleksi PPPK adalah
- Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020,
- Regulasi Pendukung – kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021,
- Materi Pembelajaran pada Februari 2021, hingga Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.
Disejumlah media sosial beredar persyaratan perekrutan PPPK. Namun kebenaran persyaratan tersebut belum pasti.
Baca Juga: Sholawat ‘Ya Ayyuhannabi’ yang Cocok Dilantunkan Setiap Hari
Namun dikutip dari website resmi kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni