Verval Ijazah dan Lengkapi Persyaratanmu Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021, Semoga Lolos

- 13 Desember 2020, 12:29 WIB
Verval Ijazah dan Lengkapi Persyaratan Ini Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021.
Verval Ijazah dan Lengkapi Persyaratan Ini Untuk Mendaftar PPPK Tahun 2021. /

5. Guru Non PNS yang sudah sertifikasi silahkan untuk verval ijazahnya.

6. Apabila ada rekrutmen ASN untuk guru ijazahnya harus linear sesuai dengan bidang mengajarnya

Baca Juga: Waspada Bencana di Bulan Januari Februari, Ini Prediksi BMKG!

Batas waktu verval ijazah 15 desember 2020

Validasi dulu melalui:

SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) linknya: ijazah.kemdikbud.go.id.

Lalu verval Lagi di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Semua Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia Rp2,4 Juta Ada

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ucap Hari Nur Cahya Murni.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah