5. Guru Non PNS yang sudah sertifikasi silahkan untuk verval ijazahnya.
6. Apabila ada rekrutmen ASN untuk guru ijazahnya harus linear sesuai dengan bidang mengajarnya
Baca Juga: Waspada Bencana di Bulan Januari Februari, Ini Prediksi BMKG!
Batas waktu verval ijazah 15 desember 2020
Validasi dulu melalui:
SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) linknya: ijazah.kemdikbud.go.id.
Lalu verval Lagi di info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Semua Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia Rp2,4 Juta Ada
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” ucap Hari Nur Cahya Murni.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.