Kabar Baik, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Membuat Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer

21 Januari 2021, 12:25 WIB
Kabar Baik, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Membuat Skema Baru Pengangkatan Guru Honorer /ANTARA/Irfan Anshori

LAMONGAN TODAY - Guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya diatas 35 tahun mendapat perhatian dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di prioritaskan bagi guru.

 “Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda seperti dikutip Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: So Sweet, Gempi Rela Lakukan Hal Ini Agar Ayahnya Bisa Beli Villa di Bali

Banyaknya jumlah guru dan kurangnya kesejahteraan bagi guru honorer menjadi persoalan bersama.

Tidak adanya kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya diatas 35 tahun mendapatkan perhatian dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Huda guru honorer yang telah lama mengabdi harus mendapatkan apresiasi dengan kebijakan afirmasi.

 Baca Juga: Harga Emas Hari Kamis 21 Januari 2021, Mulai Merangkak Naik

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan adanya skema untuk mengatasi permasalahan banyaknya guru honorer yang mengabdi diatas 5 tahun, 15 tahun dab 20 tahun bukan menggunakan seleksi.

Dia menganggap skema PPPK sekarang ini masih belum tepat karena adanya masa kontrak dan dapat diperpanjang atau tidak kontraknya.

“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” ujar huda.

 Baca Juga: Viral di Twitter! Kisah Haru Pak Sulaiman yang Ungkap Sisi Lain Jadi Guru Honorer

"Proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan," huda menambahkan

Pemerataan distribusi guru haruslah dibarengi dengan adanya komitmen antara guru dan Kemendikbud sesuai dengan saran Komisi X DPR.

Desy Ratnasari sebagai anggota Komisi X DPR juga menyarankan agar pemerintah membuat skema pembentukan Kepres atau opsi yang lain sesuai dengan aturan dalam pengangkatan guru honorer yang sudah lama mengabdi sebagai PNS tanpa tes.

 Baca Juga: Kemendikbud Sebut Formasi CPNS bagi Guru tetap Akan Diadakan sebagai Fokus Pemerintah 2021

“Komisi X DPR juga mendorong agar Kemendikbud, Kemen PAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN untuk membuat kebijakan yang lebih komperehensif dan tidak parsial, sehingga skema afirmasi bagi guru honorer yang mengajar di daerah 3T dan sekolah swasta ke dalam proses perencanaan dan pengadaan ASN baik dalam formasi CPNS maupun PPPK,” Ujar Desy. ***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler