“Konvensi Hak Anak akan menjadi semangat yang terus digelorakan untuk memastikan anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dilindungi dan berpartisipasi dengan baik untuk menjadi penerus bangsa di masa depan,” tutur Bintang.
Baca Juga: Pangdam Jaya : Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja, Jangan Ganggu Persatuan dan Kesatuan
Negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB telah mengesahkan Konvensi Hak Anak pada 20 November 1989. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.
Indonesia ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990, lalu meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada 5 September 1990.***