Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Terancam Denda Rp100 Juta Atau Kurungan Penjara 1 Tahun

- 17 November 2020, 10:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Arahkata.com

Menurut Andi, pemerintah pusatlah yang seharusnya memanggil Anies. "Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil gubernur," tuturnya.

Sebelumnya, pasca acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus acara Maulid Nabi yang mengumpulkan ribuan orang, pemerintah mengeluarkan tindakan tegas.

Acara tersebut dinilai mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.

Bahkan Kapolri harus mencopot kapolda Metro Jaya dan kapolda Jawa Barat karena dianggap tak tegas mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Sudah Tepat

Sementara itu, Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Tahap 8, PT Pos Indonesia Bantu Optimalkan Penyaluran Bagi Sembilan Juta KPM

Selaku gubernur Jakarta, Anies memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian pada acara tersebut. Apalagi status Jakarta merupakan Ibukota negara.

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa (17/11/2020).

Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x