Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Terancam Denda Rp100 Juta Atau Kurungan Penjara 1 Tahun

- 17 November 2020, 10:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Arahkata.com

Pemerintah pun menegaskan, tak akan memberi kelonggaran kepada para pelanggar protokol kesehatan. Terlebih saat ini, kasus covid-19 di Indonesia kembali melonjak sehingga diperlukan kedisiplinan lebih untuk menghindari penyebaran lebih jauh.

Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini tengah terjadi peningkatan signifikan kasus covid-19.

Dia menerangkan, sejak 10 hingga 13 November kemarin, terjadi pengumpulan massa dalam jumlah yang banyak di Petamburan Jakarta dan Jawa Barat.

Pemerintah pun menyesalkan adanya kejadian tersebut. “Berkumpulnya ribuan orang bisa membuyarakan upaya, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” kata Mahfud.

Baca Juga: HP Realme C Series Terbaru Harga 1 Jutaan Rupiah dari Dual Kamera hingga Empat Kamera, Ada Realme C1

Mahduf bahkan menegakaskan berkali-kali kepada aparat keamanan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik,” tegas Mahfud.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid-19,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x