Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Terancam Denda Rp100 Juta Atau Kurungan Penjara 1 Tahun

- 17 November 2020, 10:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Arahkata.com

LAMONGAN TODAY – Hari ini, Selasa 17 November 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan dimintai keterangan oleh polisi.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut kasus dari pelanggaran protokol kesehatan saat acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelanggar protokol kesehatan terancam denda Rp 100 juta atau kurungan 1 tahun penjara.

Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Telah Bertemu Habib Rizieq Shihab Tengah Malam, Ini yang Dibahas Anies Baswedan

Dikutip dari laman RRI, Pasal 93 isinya yaitu, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Selain Gubernur Anies Baswedan, semua pihak dalam acara Habib Rizieq Shihab juga ikut diperiksa oleh polisi.

Pro Kontra Pemanggilan Anies

Adanya pemanggilan Anies Baswedan menuai pro kontra di tengah masyarakat. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menilai, pemanggilan tersebut salah alamat.

Baca Juga: Penerima Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini, Jangan Main-Main

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x